
Dalam melakukan suatu penyelesaian masalah melalui peradilan PN,PA, PTUN, Dsb, tentu membutuhkan surat kuasa dalam melakukan tindakan tersebut, entah itu dalam permasalahan hukum perdata seperti warisan, jual beli, wanprestasi dan sebagainya, harus membutuhkan surat kuasa. Berikut ini adalah contoh dalam pembuatan Surat Kuasa untuk penggugat untuk diberikan segala hak-hak nya dalam persidangan kepada Penerima kuasa dalam perkara jual beli tanah :
S U R A T K U A S A
(Penggugat)
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Andi Mulya Dewi Rinjani
Pekerjaan : Wiraswasta
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Jln. Sembada Indah No.31 Kekalik Mataram
untuk selanjutnya sebagai Pemberi Kuasa.
Dalam hal
ini memilih domisili hukum di Kantor Kuasanya tersebut di bawah ini,
menerangkan dengan ini memberikan kuasa kepada:
Abdurrahman Hariadi, S.H., M.H.
Advokat,
Pengacara, dan Penasihat Hukum pada Kantor Pengacara “Law Firm Lombok”
beralamat di Jalan Energi Ampenan Mataram 83114, yang bertindak baik
bersama-sama atau sendiri-sendiri; untuk selanjutnya sebagai Penerima Kuasa.
------------------------------------------------ KHUSUS -------------------------------------------------
Untuk dan
atas nama Pemberi Kuasa sebagai Andi
Mulya Dewi Rinjani lawan Tiara arini
yang beralamat sebagai Tergugat di jalan
Sembada indah No.22 Monjok Mataram mengenai Jual Beli Tanah di Pengadilan Negeri Mataram.
Penerima
Kuasa diberi hak untuk menghadap di muka Pengadilan Negeri serta Badan-badan
Kehakiman lain, Pejabat-pejabat sipil yang berkaitan dengan perkara tersebut,
mengajukan permohonan yang perlu, mengajukan dan menanda tangani Gugatan,
Replik, Kesimpulan, perdamaian/dading, mengajukan dan menerima Jawaban, Duplik,
saksi-saksi dan bukti-bukti, mendengarkan putusan, mencabut perkara dari rol,
menjalankan perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan yang
menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang
dan menanda tangani kwitansi-kwitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam
perkara ini, mempertahankan kepentingan Pemberi Kuasa, mengajukan banding,
kasasi, minta eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan dan pada umumnya
membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa.
Surat Kuasa
dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak substitusi serta
secara tegas dengan hak retensi dan seterusnya menurut hukum seperti yang
dimaksudkan dalam Pasal 1812 KUHPerdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang
ditetapkan dalam Undang-undang.
Mataram, 31 Juni 2017
Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa,
(Adv. Abdurrahman Hariadi, S.H., M.H.) (Andi Mulya Dewi Rinjani)
Contoh untuk surat kuasa tergugat/surat gugatan/surat jawaban akan saya posting dilain kesempatan. semoga bermanfaat. follow untuk terus mendapatkan postingan tentang hukum dari saya.
wassalam. trims
wassalam. trims
Cara Bermain Slot Jack In The Box Ayo Daftar Sekarang Juga Dan Dapatkan Bonus Berlimpah !!!
BalasHapus