MAKALAH
HUKUM PERDATA
HUKUM PERDATA
“DOMISILI”
DISUSUN OLEH:
Kelompok I
Kelompok I
•
1.SURIYATMAN
RIPANDI
•
2.AMIRULLAH
•
3.ABDURRAHMAN
HARIADI
•
4.AHMAD
ROFA’I
•
5.AGUS
SUKARNO
•
6.AHMAD
CHUMAIDI
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH
MATARAM
KATA PENGANTAR
Puji
Syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT karena berkat rahmat taufik hidayah
dan inayahnya kami dapat menyelesaikan tugas penyusunan makalah ini tepat pada
waktunya, serta Shalawat salam semoga senantiasa terlimpahkan atas Nabi besar
Muhammad SAW, para sahabat dan keluarganya serta para pengikutnya yang setia
hingga akhir zaman.
Al-hamdulilah,
akhiranya apa yang telah direncanakan untuk menyelesaikan makalah ini bisa
terlaksana. Makalah ini disusun dalam rangka pemenuhan tugas akademik mata kuliah
“Hukum Perdata”.
Dalam
penyusunan tugas ini tentu jauh dari sempurna, oleh karena itu segala kritik
dan saran sangat kami harapkan demi perbaikan dan penyempurnaan tugas ini dan
untuk pelajaran bagi kita semua dalam pembuatan tugas-tugas yang lain di masa
mendatang. Semoga dengan adanya tugas ini kita dapat belajar bersama demi
kemajuan kita dan kemajuan ilmu pengetahuan.
Kami
memohon maaf yang sebesar-besarnya bila di dalam penyusunan ini bayak terdapat
kekeliruan dan kekhilafan. Kebenaran dan kesempurnaan hanyalah milik Allah,
semoga Allah mengampuni dosa kita semua.
Tim Penyusun
BAB
I
PENDAHULUAN
- LATAR
BELAKANG
Tempat
(domisili) merupakan hal yang sangat penting
dalam hidup ini.Tiap orang harus mempunyai tempat tinggal yang pasti
dimana iya dapat dicari.Dengan adanya
tempat tinggal atau DOMISILI inilah keberadaan seseorang dapat di ketahui
dengan mudah .Begitu pula dalam ilmu
hukum khususnya dalam hal hukum perdata tempat tinggal atau domisili merupakan
bahasan yang sangat penting untuk di ketahui.
B.
RUMUSAN
MASALAH
- DEFINISI DOMISILI
- MACAM –DOMISILI
- PENTINGNYA DOMISILI
- TUJUAN
penyusunan makalah tentang domisili ini adalah
agar kita lebih memahami hala-hal yang berkaitan dengan masalah tempat tinggal
atau domisili.khususnya makalah ini bertujuan untuk lebih mengetahui tentang
domisili ditijau dari perspektif ilmu hukum,khususnya hukum perdata.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Domisili adalah
terjemahan dari domicile atau woonplaats yang artinya tempat tinggal. Menurut
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan domisili atau tempat kediaman itu adalah
“tempat di mana
seseorang dianggap hadir mengenai hal melakukan hak-haknya dan memenuhi
kewajibannya juga meskipun kenyataannya dia tidak di situ”
Menurut buku .....
Tempat tinggal
(domisili) adalah tempat di mana seseorang tinggal/berkedudukan serta mempunyai
hak dan kewajiban hukum.
Tempat tinggal dapat
berupa wilayah/daerah atau dapat pula berupa rumah kediaman kantor yang berada
dalam wilayah/daerah tertentu. Tempat tinggal manusia pribadi biasa disebut
tempat kediaman. Sedangkan tempat tinggal badan hukum biasa disebut alamat.
Menurut kitab
Undang-Undang Hukum Perdata tempat kediaman itu seringkali ialah rumahnya,
kadang-kadang kotanya. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa setiap orang
dianggap selalu mempunyai tempat tinggal di mana ia sehari-harinya melakukan
kegiatannya atau di mana ia berkediaman pokok. Kadang-kadang menetapkan tempat
kediaman seseorang itu sulit, karena selalu berpindah-pindah (banyak rumahnya).
Untuk memudahkan hal tersebut dibedakan antara tempat kediaman hukum (secara
yuridis) dan tempat kediaman yang sesungguhnya.
Tempat kediaman hukum
adalah:
“Tempat dimana
seseorang dianggap selalu hadir berhubungan dengan hal melakukan hak-haknya
serta kewajiban-kewajibannya, meskipun sesungguhnya mungkin ia bertempat
tinggal di lain tempat.
Menurut Pasal 77, Pasal
1393; 2 KUHPerdata tempat tinggal itu adalah “tempat tinggal dimana sesuatu
perbuatan hukum harus dilakukan”.
Bagi orang yang tidak
mempunyai tempat kediaman tertentu,maka tempat tinggal dianggap di mana ia
sungguh-sungguh berada.
B. Macam-macam domisili
Menurut KUHPerdata
domisili/tempat tinggal itu ada dua jenis, yaitu:
1. Tempat tinggal sesungguhnya yaitu tempat
yang bertalian dengan hak-hak melakukan wewenang seumumnya. Tempat tinggal
sesungguhnya dibedakan antara lain :
• Tempat tinggal sukarela/bebas yang tidak
terikat/tergantung hubungannya dengan orang lain. Pasal 17 KUHPdt menyatakan
bahwa setiap orang dianggap mempunyai tempat tinggal di mana ia menempatkan
kediaman utamanya. Dalam hal seseorang tidak mempunyai tempat kediaman utama
maka tempat tinggal dimana ia benar-benar berdiam adalah tempat tinggal nya.
• Tempat tinggal yang wajib/tidak bebas yaitu
yang ditentukan oleh hubungan yang ada antara seseorang dengan orang lain.
Misalnya :
- wanita bersuami
mengikuti suaminya
- anak di bawah umur
mengikuti tempat tinggal orang tuanya/walinya .
- orang dewasa yang ada
di bawah pengampuan mengikuti curatornya.
- pekerja /buruh
mengikuti tempat tinggal majikannya .
2. Tempat tinggal yang dipilih, yaitu tempat
tinggal yang berhubungan dengan hal-hal melakukan perbuatan hukum tertentu
saja. Tempat tinggal yang dipilih ini untuk memudahkan pihak lain atau untuk
kepentingan pihak yang memilih tempat tinggal tersebut. Tempat tinggal yang
dipilih ada dua macam, yaitu :
• Tempat tinggal yang terpaksa dipilih
ditentukan undang-undang (pasal 106:2 KUHPdt)
• Tempat kediaman yang dipilih secara bebas
misalnya tempat tinggal yang dipilih secara sukarela harus dilakukan secara
tertulis artinya harus dengan akta (pasal 24:1 KUHPdt), bila ia pindah maka
untuk tindakan hukum yang dilakukannya ia tetap bertempat tinggal di tempat
yang lama.
Menurut Subekti ada
juga yang disebut “rumah kematian” atau “domisili penghabisan”, yaitu rumah di
mana seseorang meninggal dunia.
Rumah penghabisan ini
mempunyai arti penting, yaitu :
a. Menentukan hukum waris yang harus
diterapkan
b. Untuk menentukan kewenangan mengadili kalau
ada gugatan
“Tempat kediaman untuk
Badan Hukum disebut tempat kedudukan badan hukum ialah tempat dimana pengurusnya
menetap”
Dilihat dari segi
terjadinya peristiwa hukum, tempat tinggal itu dapat digolongkan empat jenis,
yaitu :
a. Tempat tinggal yuridis
b. Tempat tinggal nyata
c. Tempat tinggal pilihan
d. Tempat tinggal ikutan (tergantung)
Tempat tinggal yuridis
terjadi karena peristiwa hukum kelahiran, perpindahan atau mutasi. Tempat
tinggal yuridis dibukutikan oleh kartu tanda penduduk (KTP) atau bukti-bukti
lain. Jika peristiwa hukum itu perbuatan hukum pembentukan badan hukum, maka
tempat kedudukan dibuktikan oleh akta pendirian (anggaran dasar). Tempat
tinggal yuridis adalah tempat tinggal utama.
Tempat tinggal nyata
terjadi karena peristiwa hukum keberadaan yang sesungguhnya. Umumnya dibuktikan
dengan kehadiran selalu ditempat itu. Tempat tinggal nyata sifatnya sementara
karena adanya perbuatan atau keperluan tertentu yang tidak terus menerus untuk
jangka lama. Misalnya seorang mahasiswa yang mempunyai KTP Jakarta ber-KKN di
desa Ketapang Lampung Utara selama tiga bulan, sehingga ia bertempat tinggal
nyata di Ketapang.
Tempat tinggal pilihan
terjadi karena peristiwa hukum membuat perjanjian, dan tempat tinggal itu
dipilih oleh pihak-pihak yang membuat perjanjian itu. Tempat tinggal ini
dibuktikan oleh akta otentik yang mereka buat di muka Notaris. Misalnya dalam
perjanjian di tentukan tempat yang dipilih ialah kantor Pengadilan Negeri Kelas
I Tanjung Karang.
Tempat tinggal ikutan
(tergantung) terjadi karena peristiwa hukum keadaan status hukum seseorang,
yang ditentukan oleh undang-undang, misalnya :
a. Tempat tinggal istri sama dengan tempat
tinggal suami (pasal 32 UU No.1 Tahun 1974)
b. Tempat tinggal anak mengikuti tempat
tinggal orang tua (pasal 47 UU No.1 tahun 1974)
c. Tempat tingggal orang di bawah pengampuan
mengikuti tempat tinggal pengampunya/walinya (pasal 50 UU No.1 tahun 1974)
Pembuktian melalui akta
perkawinan, kartu keluarga/KTP orang tua, putusan pengadilan tentang penunjukan
wali pengampu. Kelangsungan tempat tinggal ikutan ini berhenti atau pada
dihentikan apabila status hukum yang bersangkutan berubah.
C. Hak dan Kewajiban
Tempat tinggal
menentukan hak dan kewajiban seseorang menurut hukum. Hak dan kewajiban ini
dapat timbul dalam bidang hukum perdata. Hak dan kewajiban dalam bidang hukum
pubik, misalnya :
a. Hak mengikuti pemilihan umum, hak suara
hanya dapat diberikan di TPS di mana
yang bersangkutan tinggal/beralamat.
b. Kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan
hanya dapat dipenuhi ditempat dimana yang bersangkutan
tinggal/beralamat.
c. Kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor
hanya dapat dipenuhi dimana yang bersangkutan tinggal/beralamat, karena
kendaraan bermotor di daftarkan mengikuti alamat pemiliknya.
Hak dan kewajiban dalam
hukum perdata misalnya :
a. Jika dalam perjanjian tidak ditentukan
tempat pembayaran, debitur wajib membayar di tempat tinggalnya (pasal 1393 ayat
2 KUHPdt).
b. Debitur wajib membayar wesel/cek kepada
pemegangnya (kreditur) di tempat tinggal/alamat debitur (pasa 137 KUHD). Ini
berarti kreditur (bank) untuk memperoleh pembayaran. Debitur (bank) hanya akan
membayar di kantornya, bukan di tempat lain.
c. Debitur berhak menerima kredit dari
kreditur (bank) di kantor kreditur (bank), demikian juga kewajiban membayar
kredit dilakukan di kantor kreditur.
D. Status hukum
Status hukum seseorang
juga menetukan tempat tinggalnya,
sehingga akan menentukan pula hak dan kewajiban menurut hukum. Tempat tinggal
seorang istri ditentukan oeh pemufakatan dengan suaminya. Dengan demikian hak
dan kewajiban hukum mengikuti tempat tingga yang ditentukan itu. Tempat tinggal
anak dibawah umur di tentukan ileh tempat tinggal orangtuanya. Dengan demikian
hak dan kewajiban anak tersebut ditentukan oleh tempat tinggal kedua orang
tuanya itu. Perjanjian juga menentukan tempat tinggal atau tempat kedudukan.
Dengan demikian hak dan kewajiban mengikuti tempat tinggal/alamat yang dipilih
sesuai perjanjian.
E. Arti pentingnya domisili
Arti penting
(relevansi) tempat tinggal bagi seseorang atau badan hukum ialah dalam hal
pemenuhan hak dan kewajiban, penentuan status hukum seseorang dalam lalu lintas
hukuman berusaha dengan pengadilan.
Tempat tingggal
menentukan apakah seseorang itu terikat untuk memenuhi hak dan kewajibannya
dalam setiap peristiwa hukum. Tempat tinggal juga menentukan status hukum
seseorang apakah ia dalam ikatan perkawinan, apakah ia dalam keadaan belum
dewasa, apakah ia dalam keadaan tidak wenang berbuat. Tempat tinggal juga
menentukan apabila seseorang berurusan/berpekara di muka pengadilan. Pengadilan
Negeri atau Pengadilan Agama berwenang menyelesaikan perkara perdata adalah
yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal tergugat (pasal 118 HIR).
Domisili penting untuk
seseorang dalam hal sebagai berikut :
• Untuk menentukan atau menunjukan suatu
tempat di mana berbagai perbuatan hukum harus dilakukan, misalnya mengajukan
gugatan, pengadilan mana yang berwenang mengadili (menurut Sri Soedewi
M.Sofwan).
• Untuk mengetahui dengan siapakah seseorang
itu melakukan hubungan hukum serta apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing
(Riduan Syahrani).
• Untuk membatasi kewenangan berhak
seseorang.
a. Actor Sequartur Forum Rei. Berdasarkan asas
actor sequatur forum rei ini maka telah ditentukan bahwasanya batas kewenangan
relatif badan peradilan untuk memeriksa suatu sengketa perdata :
- yang berwenang mengadili adalah Pengadilan
Negeri tempat tinggal tergugat. Oleh karena ituagar gugatan memenuhi syarat
kompetensi relatif maka gugatan harus diajukan ke Pengadilan Negeri tempat
tinggal Tergugat. Gugatan menjadi tidak sah jika diajukan ke Pengadilan Negeri
tempat tinggal Tergugat.
Yang dimaksud tempat
tinggal tergugat adalah tempat tinggal yang berdasarkan KTP, KartuKeluarga atau
surat pajak. Perubahan tempat kediaman setelah gugatan diajukan tidak
akanmempengaruhi keabsahan gugatan secara relatif. Hal ini untuk menjamin
kepastian hukum danmelindungi kepentingan Penggugat.
b. Actore sequatur Forem rei dengan hak opsi.
Apabila pihak tergugat teridiri dari beberapa orang dan masing-masing bertempat
tinggal di beberapa wilayah hukum Pengadilan Negeri yang berlainan maka hukum
memberi hak kepada Penggugat untuk memilih salah satu diantara tempat tinggal
para tergugat. Dengan demikian penggugat dapat mengajukan gugatan kepada salah
satu Pengadilan negeri yang dianggap paling menguntungkan dan/atau yang paling
memudahkan baginya dalam pengajuan saksi nantinya.
c. Actor Sequitur forum Rei tanpa hak opsi.
Kompetensi relatif dalam hal ini hanya berlaku bagi jenis sengketa hutang
piutang dimana ada 3 kedudukan yakni pihak debitur, debitur pokok dan penjamin.
Dalam hal ini meskipun tergugat terdiri dari beberapa orang serta tinggal di
wilayah hukum Pengadilan Negeri yang berlainan maka sudah seharusnya gugatan
diajukan ke Pengadilan Negeri tempat tinggal penjamin (guarantor).
d. Tempat Tinggal Penggugat. Ketentuan yang
membolehkan gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri tempat tinggal
penggugatmerupakan pengecualian asas actor sequatur forum rei. Penggugat dapat
mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri tempat tinggal penggugat sepanjang :
1. tidak diketahui
tempat tinggal tergugat,
2. juga tidak diketahu
tempat tinggal (diam) sebenarnya.
e. Forum Rei Sitae. Dasar menentukan patokan
kompetensi relatif menurut asas forum rei yang diatur pasal 118 a ayat 3 HIR jo
Pasal 1435 Rbg dan pasal 99 hur a ayat 8 RV adalah objek sengketa yang terdiri
dari barang tidak bergerak (real property/ immavable property). Dalam sengketa
yang menyangkut barang tidak bergerak
maka gugatan harus diajukan ke Pengadilan Negeri ditempat mana barang objek
perkara diletakkan.
f. Forum rei Sitae dengan hak opsi. Kalau
objek perkara terdiri dari beberapa barang tidak bergerak yang terletak di
beberapa daerah hukum Pengadilan negeri maka Penggugat dapat melakukan pilihan,
dapat mengajukan gugatan kepada salah satu Pengadilan negeri yang dianggap
paling menguntungkan.
g. Domisili pilihan. Mengenai domisili
pilihan, penerapannya berpegang kepada ketentuan pasal 118 a. 4 HIR jo Pasal142
Rbg jo. Pasal 99 a. 6 Rv yang mana atas ketentuan tersebut menyatakan bahwa
kesepatan atas domisili pihak yang dituangkan dalam suatu perjanjian bersifat
alternatif yang artinya dapat diajukanke pengadilan sesuai dengan domisili yang
disepakati. Namun demikian tetap memberi hak bagi Penggugat untuk mengajukan
gugatan ke Pengadilan negeri tempat tinggal tergugat. Jadi singkatnya,domisili
pilihan, tidak mutlak menyingkirkan patokan actor sequatur forum rei. Seperti
kita ketahui bahwa gugatan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri tergugat
bertempat tinggal (actor sequitor forum rei) (pasal 118 ayat 1 HIR).
Namun asas ini (actor
sequitor forum rei) ada pengecualiannya yaitu:
1) Bila tempat tinggal tergugat tidak
diketahui maka bisa di PN tempat kediaman penggugat.
2) Bila tergugat 2 atau lebih, penggugat bisa
memilih salah satunya tergantung keuntungan yang bisa diperoleh oleh penggugat.
3) Bila mengenai barang tetap, dapat diajukan
ke PN barang tetap itu terletak.
4) Apabila ada tempat tinggal yang dipilih
dengan suatu akta, maka gugatan dapat diajukan kepada PN di tempat tinggal yang
dipilih dengan akta tsb.
5) Bila tidak cakap, maka diajukan ke ketua PN
tempat tinggal orang tuanya, walinya atau pengampunya. (pasal 21 BW)
6) Tentang penjaminan (vrijwaring) yang
berwenang mengadili adalah PN yang pertama dimana pemeriksaan dilakukan (pasal
99 ayat (14) RV).
7) Permohonan pembatalan perkawinan ke PN
tempat tinggal suami istri (pasal 25 jo. Pasal 63 ayat (1)bUU 1/1974).
8) Gugatan perceraian dapat diajukan kepada PN
kediaman penggugat. Bila tergugat di luar negeri,gugatan ditempat kediaman
penggugat dan ketua PN menyampaikan permohonan kepada tergugat melalui
perwakilan RI setempat. (pasal 40 jis pasal 63 (1)b UU 1/1974 pasal 20(2) dan
(3) PP 9/1975)
BAB
III PENUTUP
KESIMPULAN
Dari pembahasan makalah
kami dapat diambil kesimpulan diantaranya
1. domisila merupakan tempat seseorang
melakukan Perbuatan Hukum.
2. Perbuatan hukum adalah suatu yang
menimbulkan akibat hukum
3. unsur-unsur dalam rumusan domisili,yaitu:
e. Adanya tempat tertentu apakah tempat itu
tetap atau untuk sementara.
f. Adanya orang yang selalu hadir pada
tempat tersebut.
g. Adanya Hak dan Kewajiban.
h. Adanya prestasi.
4. Pentingnya domisili ini ialah dalam hal:
Ø Dimana seseorang harus menikah (pasal 78 KUH
Per.)
Ø Diamana seseorang harus dipanggil oleh
Pengadilan (pasal 1393 KUH Per.)
Ø Pengadilan mana yang berwenang terhadap
seseorang (pasal 207 KUH Per.)
5. Domisili dapat dibedakan berdasarkan
Sistem Hukum yang mengaturnya,yaitu menurut Common Law dan Hukum Eropa Kontinental.
6. Common Law domisili dibagi menjadi 3
macam,yaitu:
Ø Domicili of origin,adalah tempat tinggal
seseorang ditentukan oleh tempat asal seseorang sebagai tempat kelahiran
ayahnya yang sah.
Ø Domicili of dependence,adalah tempat tinggal
yang ditentukan oleh domisili dari ayah bagi anak yang belum dewasa,domisili
ibu bagi anak yang tidak sah,dan bagi seorang isteri ditentukan oleh domisili
suaminya.
Ø Domicili of choice,adalah tempat tinggal yang
ditentuka oleh /dari pilihan seseorang yang telah dewasa,di samping tindak
tanduknya sehari-hari.
7. Berdasrakan eropa kopntinental dibagi:
a. Tempat kediaman yang sesungguhnya
Ø Tempat kediaman sukarela
Ø Tempat kediaman yang wajib
b. Tempat kediaman yang dipilih
DAFTAR
PUSTAKA
Salim, Pengantar hukum Perdata
Tertulis,Jakarta,Sinar Grafika,2008
Triwulan ,Titik,Hukum Perdata dalam Sistem Hukum
Nasional,Jakarta,Kencana,2010
Vollmar,Pengantar Studi
Hukum Perdata,Jakarta,PT Raja Grafindo Persada,1996
Tidak ada komentar:
Posting Komentar