Senin, 28 November 2016

MAKALAH HUKUM PERDATA TENTANG DOMISILI

MAKALAH
HUKUM PERDATA
“DOMISILI”
DISUSUN OLEH:
Kelompok I
       1.SURIYATMAN RIPANDI
       2.AMIRULLAH
       3.ABDURRAHMAN HARIADI
       4.AHMAD ROFA’I
       5.AGUS SUKARNO
       6.AHMAD CHUMAIDI





FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH
MATARAM


KATA PENGANTAR
Puji Syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT karena berkat rahmat taufik hidayah dan inayahnya kami dapat menyelesaikan tugas penyusunan makalah ini tepat pada waktunya, serta Shalawat salam semoga senantiasa terlimpahkan atas Nabi besar Muhammad SAW, para sahabat dan keluarganya serta para pengikutnya yang setia hingga akhir zaman.
Al-hamdulilah, akhiranya apa yang telah direncanakan untuk menyelesaikan makalah ini bisa terlaksana. Makalah ini disusun dalam rangka pemenuhan tugas akademik mata kuliah “Hukum Perdata”.
Dalam penyusunan tugas ini tentu jauh dari sempurna, oleh karena itu segala kritik dan saran sangat kami harapkan demi perbaikan dan penyempurnaan tugas ini dan untuk pelajaran bagi kita semua dalam pembuatan tugas-tugas yang lain di masa mendatang. Semoga dengan adanya tugas ini kita dapat belajar bersama demi kemajuan kita dan kemajuan ilmu pengetahuan.
Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya bila di dalam penyusunan ini bayak terdapat kekeliruan dan kekhilafan. Kebenaran dan kesempurnaan hanyalah milik Allah, semoga Allah mengampuni dosa kita semua.



Tim Penyusun



BAB I
PENDAHULUAN
  1. LATAR BELAKANG
                                    Tempat (domisili) merupakan hal yang sangat penting  dalam hidup ini.Tiap orang harus mempunyai tempat tinggal yang pasti dimana  iya dapat dicari.Dengan adanya tempat tinggal atau DOMISILI inilah keberadaan seseorang dapat di ketahui dengan mudah .Begitu pula dalam  ilmu hukum khususnya dalam hal hukum perdata tempat tinggal atau domisili merupakan bahasan yang sangat penting untuk di ketahui.
B.     RUMUSAN MASALAH
    1. DEFINISI DOMISILI
    2. MACAM –DOMISILI
    3. PENTINGNYA DOMISILI
  1. TUJUAN
                         penyusunan makalah tentang domisili ini adalah agar kita lebih memahami hala-hal yang berkaitan dengan masalah tempat tinggal atau domisili.khususnya makalah ini bertujuan untuk lebih mengetahui tentang domisili ditijau dari perspektif ilmu hukum,khususnya hukum perdata.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian

Domisili adalah terjemahan dari domicile atau woonplaats yang artinya tempat tinggal. Menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan domisili atau tempat kediaman itu adalah
“tempat di mana seseorang dianggap hadir mengenai hal melakukan hak-haknya dan memenuhi kewajibannya juga meskipun kenyataannya dia tidak di situ”

Menurut buku .....
Tempat tinggal (domisili) adalah tempat di mana seseorang tinggal/berkedudukan serta mempunyai hak dan kewajiban hukum.
Tempat tinggal dapat berupa wilayah/daerah atau dapat pula berupa rumah kediaman kantor yang berada dalam wilayah/daerah tertentu. Tempat tinggal manusia pribadi biasa disebut tempat kediaman. Sedangkan tempat tinggal badan hukum biasa disebut alamat.

Menurut kitab Undang-Undang Hukum Perdata tempat kediaman itu seringkali ialah rumahnya, kadang-kadang kotanya. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa setiap orang dianggap selalu mempunyai tempat tinggal di mana ia sehari-harinya melakukan kegiatannya atau di mana ia berkediaman pokok. Kadang-kadang menetapkan tempat kediaman seseorang itu sulit, karena selalu berpindah-pindah (banyak rumahnya). Untuk memudahkan hal tersebut dibedakan antara tempat kediaman hukum (secara yuridis) dan tempat kediaman yang sesungguhnya.

Tempat kediaman hukum adalah:
“Tempat dimana seseorang dianggap selalu hadir berhubungan dengan hal melakukan hak-haknya serta kewajiban-kewajibannya, meskipun sesungguhnya mungkin ia bertempat tinggal di lain tempat. 
Menurut Pasal 77, Pasal 1393; 2 KUHPerdata tempat tinggal itu adalah “tempat tinggal dimana sesuatu perbuatan hukum harus dilakukan”.

Bagi orang yang tidak mempunyai tempat kediaman tertentu,maka tempat tinggal dianggap di mana ia sungguh-sungguh berada.
B.    Macam-macam domisili

Menurut KUHPerdata domisili/tempat tinggal itu ada dua jenis, yaitu:

1.    Tempat tinggal sesungguhnya yaitu tempat yang bertalian dengan hak-hak melakukan wewenang seumumnya. Tempat tinggal sesungguhnya dibedakan antara lain :
•    Tempat tinggal sukarela/bebas yang tidak terikat/tergantung hubungannya dengan orang lain. Pasal 17 KUHPdt menyatakan bahwa setiap orang dianggap mempunyai tempat tinggal di mana ia menempatkan kediaman utamanya. Dalam hal seseorang tidak mempunyai tempat kediaman utama maka tempat tinggal dimana ia benar-benar berdiam adalah tempat tinggal nya.
•    Tempat tinggal yang wajib/tidak bebas yaitu yang ditentukan oleh hubungan yang ada antara seseorang dengan orang lain.
Misalnya :
- wanita bersuami mengikuti suaminya
- anak di bawah umur mengikuti tempat tinggal orang tuanya/walinya .
- orang dewasa yang ada di bawah pengampuan mengikuti curatornya.
- pekerja /buruh mengikuti tempat tinggal majikannya .

2.    Tempat tinggal yang dipilih, yaitu tempat tinggal yang berhubungan dengan hal-hal melakukan perbuatan hukum tertentu saja. Tempat tinggal yang dipilih ini untuk memudahkan pihak lain atau untuk kepentingan pihak yang memilih tempat tinggal tersebut. Tempat tinggal yang dipilih ada dua macam, yaitu :
•    Tempat tinggal yang terpaksa dipilih ditentukan undang-undang (pasal 106:2 KUHPdt)
•    Tempat kediaman yang dipilih secara bebas misalnya tempat tinggal yang dipilih secara sukarela harus dilakukan secara tertulis artinya harus dengan akta (pasal 24:1 KUHPdt), bila ia pindah maka untuk tindakan hukum yang dilakukannya ia tetap bertempat tinggal di tempat yang lama.


Menurut Subekti ada juga yang disebut “rumah kematian” atau “domisili penghabisan”, yaitu rumah di mana seseorang meninggal dunia.

Rumah penghabisan ini mempunyai arti penting, yaitu :
a.    Menentukan hukum waris yang harus diterapkan
b.    Untuk menentukan kewenangan mengadili kalau ada gugatan
“Tempat kediaman untuk Badan Hukum disebut tempat kedudukan badan hukum ialah tempat dimana pengurusnya menetap”

Dilihat dari segi terjadinya peristiwa hukum, tempat tinggal itu dapat digolongkan empat jenis, yaitu :
a.    Tempat tinggal yuridis
b.    Tempat tinggal nyata
c.    Tempat tinggal pilihan
d.    Tempat tinggal ikutan (tergantung)

Tempat tinggal yuridis terjadi karena peristiwa hukum kelahiran, perpindahan atau mutasi. Tempat tinggal yuridis dibukutikan oleh kartu tanda penduduk (KTP) atau bukti-bukti lain. Jika peristiwa hukum itu perbuatan hukum pembentukan badan hukum, maka tempat kedudukan dibuktikan oleh akta pendirian (anggaran dasar). Tempat tinggal yuridis adalah tempat tinggal utama.

Tempat tinggal nyata terjadi karena peristiwa hukum keberadaan yang sesungguhnya. Umumnya dibuktikan dengan kehadiran selalu ditempat itu. Tempat tinggal nyata sifatnya sementara karena adanya perbuatan atau keperluan tertentu yang tidak terus menerus untuk jangka lama. Misalnya seorang mahasiswa yang mempunyai KTP Jakarta ber-KKN di desa Ketapang Lampung Utara selama tiga bulan, sehingga ia bertempat tinggal nyata di Ketapang.

Tempat tinggal pilihan terjadi karena peristiwa hukum membuat perjanjian, dan tempat tinggal itu dipilih oleh pihak-pihak yang membuat perjanjian itu. Tempat tinggal ini dibuktikan oleh akta otentik yang mereka buat di muka Notaris. Misalnya dalam perjanjian di tentukan tempat yang dipilih ialah kantor Pengadilan Negeri Kelas I Tanjung Karang.

Tempat tinggal ikutan (tergantung) terjadi karena peristiwa hukum keadaan status hukum seseorang, yang ditentukan oleh undang-undang, misalnya :
a.    Tempat tinggal istri sama dengan tempat tinggal suami (pasal 32 UU No.1 Tahun 1974)
b.    Tempat tinggal anak mengikuti tempat tinggal orang tua (pasal 47 UU No.1 tahun 1974)
c.    Tempat tingggal orang di bawah pengampuan mengikuti tempat tinggal pengampunya/walinya (pasal 50 UU No.1 tahun 1974)
Pembuktian melalui akta perkawinan, kartu keluarga/KTP orang tua, putusan pengadilan tentang penunjukan wali pengampu. Kelangsungan tempat tinggal ikutan ini berhenti atau pada dihentikan apabila status hukum yang bersangkutan berubah.


C.   Hak dan Kewajiban

Tempat tinggal menentukan hak dan kewajiban seseorang menurut hukum. Hak dan kewajiban ini dapat timbul dalam bidang hukum perdata. Hak dan kewajiban dalam bidang hukum pubik, misalnya :
a.    Hak mengikuti pemilihan umum, hak suara hanya dapat diberikan  di TPS di mana yang bersangkutan tinggal/beralamat.
b.    Kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan hanya dapat dipenuhi ditempat dimana yang bersangkutan
tinggal/beralamat.
c.    Kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor hanya dapat dipenuhi dimana yang bersangkutan tinggal/beralamat, karena kendaraan bermotor di daftarkan mengikuti alamat pemiliknya.
Hak dan kewajiban dalam hukum perdata misalnya :
a.    Jika dalam perjanjian tidak ditentukan tempat pembayaran, debitur wajib membayar di tempat tinggalnya (pasal 1393 ayat 2 KUHPdt).
b.    Debitur wajib membayar wesel/cek kepada pemegangnya (kreditur) di tempat tinggal/alamat debitur (pasa 137 KUHD). Ini berarti kreditur (bank) untuk memperoleh pembayaran. Debitur (bank) hanya akan membayar di kantornya, bukan di tempat lain.
c.    Debitur berhak menerima kredit dari kreditur (bank) di kantor kreditur (bank), demikian juga kewajiban membayar kredit dilakukan di kantor kreditur.


D.    Status hukum

Status hukum seseorang juga menetukan  tempat tinggalnya, sehingga akan menentukan pula hak dan kewajiban menurut hukum. Tempat tinggal seorang istri ditentukan oeh pemufakatan dengan suaminya. Dengan demikian hak dan kewajiban hukum mengikuti tempat tingga yang ditentukan itu. Tempat tinggal anak dibawah umur di tentukan ileh tempat tinggal orangtuanya. Dengan demikian hak dan kewajiban anak tersebut ditentukan oleh tempat tinggal kedua orang tuanya itu. Perjanjian juga menentukan tempat tinggal atau tempat kedudukan. Dengan demikian hak dan kewajiban mengikuti tempat tinggal/alamat yang dipilih sesuai perjanjian.


E.    Arti pentingnya domisili

Arti penting (relevansi) tempat tinggal bagi seseorang atau badan hukum ialah dalam hal pemenuhan hak dan kewajiban, penentuan status hukum seseorang dalam lalu lintas hukuman berusaha dengan pengadilan.
Tempat tingggal menentukan apakah seseorang itu terikat untuk memenuhi hak dan kewajibannya dalam setiap peristiwa hukum. Tempat tinggal juga menentukan status hukum seseorang apakah ia dalam ikatan perkawinan, apakah ia dalam keadaan belum dewasa, apakah ia dalam keadaan tidak wenang berbuat. Tempat tinggal juga menentukan apabila seseorang berurusan/berpekara di muka pengadilan. Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama berwenang menyelesaikan perkara perdata adalah yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal tergugat (pasal 118 HIR).
Domisili penting untuk seseorang dalam hal sebagai berikut :
•    Untuk menentukan atau menunjukan suatu tempat di mana berbagai perbuatan hukum harus dilakukan, misalnya mengajukan gugatan, pengadilan mana yang berwenang mengadili (menurut Sri Soedewi M.Sofwan).
•    Untuk mengetahui dengan siapakah seseorang itu melakukan hubungan hukum serta apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing (Riduan Syahrani).
•    Untuk membatasi kewenangan berhak seseorang.

a.    Actor Sequartur Forum Rei. Berdasarkan asas actor sequatur forum rei ini maka telah ditentukan bahwasanya batas kewenangan relatif badan peradilan untuk memeriksa suatu sengketa perdata :
-    yang berwenang mengadili adalah Pengadilan Negeri tempat tinggal tergugat. Oleh karena ituagar gugatan memenuhi syarat kompetensi relatif maka gugatan harus diajukan ke Pengadilan Negeri tempat tinggal Tergugat. Gugatan menjadi tidak sah jika diajukan ke Pengadilan Negeri tempat tinggal Tergugat.
Yang dimaksud tempat tinggal tergugat adalah tempat tinggal yang berdasarkan KTP, KartuKeluarga atau surat pajak. Perubahan tempat kediaman setelah gugatan diajukan tidak akanmempengaruhi keabsahan gugatan secara relatif. Hal ini untuk menjamin kepastian hukum danmelindungi kepentingan Penggugat.

b.     Actore sequatur Forem rei dengan hak opsi. Apabila pihak tergugat teridiri dari beberapa orang dan masing-masing bertempat tinggal di beberapa wilayah hukum Pengadilan Negeri yang berlainan maka hukum memberi hak kepada Penggugat untuk memilih salah satu diantara tempat tinggal para tergugat. Dengan demikian penggugat dapat mengajukan gugatan kepada salah satu Pengadilan negeri yang dianggap paling menguntungkan dan/atau yang paling memudahkan baginya dalam pengajuan saksi nantinya.
c.    Actor Sequitur forum Rei tanpa hak opsi. Kompetensi relatif dalam hal ini hanya berlaku bagi jenis sengketa hutang piutang dimana ada 3 kedudukan yakni pihak debitur, debitur pokok dan penjamin. Dalam hal ini meskipun tergugat terdiri dari beberapa orang serta tinggal di wilayah hukum Pengadilan Negeri yang berlainan maka sudah seharusnya gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri tempat tinggal penjamin (guarantor).
d.    Tempat Tinggal Penggugat. Ketentuan yang membolehkan gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri tempat tinggal penggugatmerupakan pengecualian asas actor sequatur forum rei. Penggugat dapat mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri tempat tinggal penggugat sepanjang :
1. tidak diketahui tempat tinggal tergugat,
2. juga tidak diketahu tempat tinggal (diam) sebenarnya.
e.    Forum Rei Sitae. Dasar menentukan patokan kompetensi relatif menurut asas forum rei yang diatur pasal 118 a ayat 3 HIR jo Pasal 1435 Rbg dan pasal 99 hur a ayat 8 RV adalah objek sengketa yang terdiri dari barang tidak bergerak (real property/ immavable property). Dalam sengketa yang menyangkut barang tidak  bergerak maka gugatan harus diajukan ke Pengadilan Negeri ditempat mana barang objek perkara diletakkan.
f.    Forum rei Sitae dengan hak opsi. Kalau objek perkara terdiri dari beberapa barang tidak bergerak yang terletak di beberapa daerah hukum Pengadilan negeri maka Penggugat dapat melakukan pilihan, dapat mengajukan gugatan kepada salah satu Pengadilan negeri yang dianggap paling menguntungkan.
g.    Domisili pilihan. Mengenai domisili pilihan, penerapannya berpegang kepada ketentuan pasal 118 a. 4 HIR jo Pasal142 Rbg jo. Pasal 99 a. 6 Rv yang mana atas ketentuan tersebut menyatakan bahwa kesepatan atas domisili pihak yang dituangkan dalam suatu perjanjian bersifat alternatif yang artinya dapat diajukanke pengadilan sesuai dengan domisili yang disepakati. Namun demikian tetap memberi hak bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan negeri tempat tinggal tergugat. Jadi singkatnya,domisili pilihan, tidak mutlak menyingkirkan patokan actor sequatur forum rei. Seperti kita ketahui bahwa gugatan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri tergugat bertempat tinggal (actor sequitor forum rei) (pasal 118 ayat 1 HIR).

Namun asas ini (actor sequitor forum rei) ada pengecualiannya yaitu:
1)    Bila tempat tinggal tergugat tidak diketahui maka bisa di PN tempat kediaman penggugat.
2)    Bila tergugat 2 atau lebih, penggugat bisa memilih salah satunya tergantung keuntungan yang bisa diperoleh oleh penggugat.
3)    Bila mengenai barang tetap, dapat diajukan ke PN barang tetap itu terletak.
4)    Apabila ada tempat tinggal yang dipilih dengan suatu akta, maka gugatan dapat diajukan kepada PN di tempat tinggal yang dipilih dengan akta tsb.
5)    Bila tidak cakap, maka diajukan ke ketua PN tempat tinggal orang tuanya, walinya atau pengampunya. (pasal 21 BW)
6)    Tentang penjaminan (vrijwaring) yang berwenang mengadili adalah PN yang pertama dimana pemeriksaan dilakukan (pasal 99 ayat (14) RV).
7)    Permohonan pembatalan perkawinan ke PN tempat tinggal suami istri (pasal 25 jo. Pasal 63 ayat (1)bUU 1/1974).
8)    Gugatan perceraian dapat diajukan kepada PN kediaman penggugat. Bila tergugat di luar negeri,gugatan ditempat kediaman penggugat dan ketua PN menyampaikan permohonan kepada tergugat melalui perwakilan RI setempat. (pasal 40 jis pasal 63 (1)b UU 1/1974 pasal 20(2) dan (3) PP 9/1975)


BAB III    PENUTUP
KESIMPULAN
Dari pembahasan makalah kami dapat diambil kesimpulan diantaranya
1.      domisila merupakan tempat seseorang melakukan Perbuatan Hukum.
2.      Perbuatan hukum adalah suatu yang menimbulkan akibat hukum
3.      unsur-unsur dalam rumusan domisili,yaitu:
e.       Adanya tempat tertentu apakah tempat itu tetap atau untuk sementara.
f.       Adanya orang yang selalu hadir pada tempat tersebut.
g.      Adanya Hak dan Kewajiban.
h.      Adanya prestasi.
4.      Pentingnya domisili ini ialah dalam hal:
Ø  Dimana seseorang harus menikah (pasal 78 KUH Per.)
Ø  Diamana seseorang harus dipanggil oleh Pengadilan (pasal 1393 KUH Per.)
Ø  Pengadilan mana yang berwenang terhadap seseorang (pasal 207 KUH Per.)
5.      Domisili dapat dibedakan berdasarkan Sistem Hukum yang mengaturnya,yaitu menurut   Common Law dan Hukum Eropa Kontinental.
6.      Common Law domisili dibagi menjadi 3 macam,yaitu:
Ø  Domicili of origin,adalah tempat tinggal seseorang ditentukan oleh tempat asal seseorang sebagai tempat kelahiran ayahnya yang sah.
Ø  Domicili of dependence,adalah tempat tinggal yang ditentukan oleh domisili dari ayah bagi anak yang belum dewasa,domisili ibu bagi anak yang tidak sah,dan bagi seorang isteri ditentukan oleh domisili suaminya.
Ø  Domicili of choice,adalah tempat tinggal yang ditentuka oleh /dari pilihan seseorang yang telah dewasa,di samping tindak tanduknya sehari-hari.
7.      Berdasrakan eropa kopntinental dibagi:
a.       Tempat kediaman yang sesungguhnya
Ø  Tempat kediaman sukarela
Ø  Tempat kediaman yang wajib
b.      Tempat kediaman yang dipilih

DAFTAR PUSTAKA

Salim, Pengantar hukum Perdata Tertulis,Jakarta,Sinar Grafika,2008


Triwulan ,Titik,Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional,Jakarta,Kencana,2010


Vollmar,Pengantar Studi Hukum Perdata,Jakarta,PT Raja Grafindo Persada,1996



MAKALAH AL-ISLAM AKHLAK PRIBADI (shiddiq, amanah, istiqomah, iffah, mujahadah, sya'aja)

MAKALAH
AL-ISLAM III
“AKHLAK PRIBADI”
DISUSUN OLEH:

Abdurrahman Hariadi    61511A0001





Dosen Pembimbing :
Zaenuddin, M. Pdi.



FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH
MATARAM








KATA PENGANTAR
Puji Syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT karena berkat rahmat taufik hidayah dan inayahnya kami dapat menyelesaikan tugas penyusunan makalah ini tepat pada waktunya, serta Shalawat salam semoga senantiasa terlimpahkan atas Nabi besar Muhammad SAW, para sahabat dan keluarganya serta para pengikutnya yang setia hingga akhir zaman.
Al-hamdulilah, akhiranya apa yang telah direncanakan untuk menyelesaikan makalah ini bisa terlaksana. Makalah ini disusun dalam rangka pemenuhan tugas akademik mata kuliah “Al-Islam III”.
Dalam penyusunan tugas ini tentu jauh dari sempurna, oleh karena itu segala kritik dan saran sangat kami harapkan demi perbaikan dan penyempurnaan tugas ini dan untuk pelajaran bagi kita semua dalam pembuatan tugas-tugas yang lain di masa mendatang. Semoga dengan adanya tugas ini kita dapat belajar bersama demi kemajuan kita dan kemajuan ilmu pengetahuan.
Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya bila di dalam penyusunan ini bayak terdapat kekeliruan dan kekhilafan. Kebenaran dan kesempurnaan hanyalah milik Allah, semoga Allah mengampuni dosa kita semua. Amiin...


Tim Penyusun



DAFTAR ISI
MAKALAH
AL-ISLAM III
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang   ...................................................................................................................1
1.2 Rumusan Masalah   .............................................................................................................1
1.3 Tujuan Penulisan   ...............................................................................................................1
BAB II
PEMBAHASAN
1.1 Pengertian Akhlaq    .........................................................................................................................2
1.2 Akhlak Pribadi    ...............................................................................................................................3
1.3 Macam-Macam Akhlak Pribadi   ......................................................................................................3
BAB III
KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA








BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Memahami akhlaq merupakan masalah fundamental dalam islam, akhlaq karena merupakan salah satu hal yang pokok dalam ajaran islam. Akan tetapi seiring perkembangan zaman, akhlaq sudah mulai luntur dari pribadi individu-individu yang ada. Karena akhlaq merupakan hal yang penting maka seseorang perlu untuk memahami hakikat akhlaq yang sebenarnya dan bagaimana penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Jika seseorang sudah memahami akhlaq dan menghasilkan kebiasaan hidup yang baik, maka akhlaq sudah merasuk dan tertanam pada diri seseorang tersebut. Akhlaq merupakan kelakuan yang timbul dari hasil perpaduan antara hati nurani, pikiran, perasaan, bawaan dan kebiasaan yang menyatu, membentuk suatu kesatuan tindakan akhlaq yang dihayati dalam kenyataan hidup keseharian. Semua yang telah dilakukan itu akan melahirkan perasaan moral yang terdapat di dalam diri manusia itu sendiri sebagai fitrah, sehingga ia mampu membedakan mana yang baik dan mana yang buruk.

B.     Rumusan Masalah   
1.      Apa hakikat akhlak?
2.      Apa hakikat akhlak pribadi?
3.      Bentuk-bentuk akhlak pribadi?

C.    Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui hakikat akhlak
2.      Mengetahui hakikat akhlak pribadi
3.      Mengetahui bentuk-bentuk akhlak pribadi



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Akhlaq                                       
a. Secara Bahasa
Akhlaq berasal dari bahasa Arab yaitu jamak dari khuluqun, yang menurut lughat diartikan adat kebiasaan, perangai, watak, tabiat, atau pembawaan, adab atau sopan santun, dan agama. Kata tersebut mengandung segi-segi persesuaian dengan perkataan khalaqa yang berarti menciptakan dan khalqun yang berarti juga kejadian.
Kata khalqun, erat hubungannya dengan Khaliq yang berarti pencipta dan makhluq  yang berarti yang di ciptakan dan dari sinilah asal mula perumusan ilmu akhlak yang merupakan koleksi urgensi yang memungkinkan timbulnya hubungan yang baik antara Makhluk dengan Khaliq dan antara Makhluk dengan makhluk.
Luis Ma’luf (1986 : 194), Abuddin Nata (2002 : 1) dan Sofyan Sauri (2008 : 136) menjelaskan bahwa Akhlak adalah bentuk jama dari khuluq, yang bermakna al-sajiyah (perangai), ath-thabi’ah (kelakuan, tabi’at, watak dasar), al-adat (kebiasaan, kelaziman), al-muru’ah (peradaban yang baik) dan ad-din (agama). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2007 : 20) akhlak bermakna budi pekerti.
Berdasarkan pendapat para ahli diatas, dapat kita simpulkan bahwa akhlak secara bahasa adalah perangai, kelakuan, tabiat, watak dasar, kebiasaan, kelaziman, peradaban yang baik, agama, dan budi pekerti yang baik.
b. Secara Istilah
Abuddin Nata (2002:3-5) mencatat berbagai pengertian tentang akhlaq secara istilah menurut para ulama, yaitu :
1. Menurut Ibnu Maskawaih
Sifat yang tertanam dalam jiwa yang mendorongnya untuk melakukan perbuatan tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbangan.
2. Menurut Imam Ghozali
Sifat yang tertanam dalam jiwa yang menimbulkan perbuatan-perbuatan dengan gampang dan mudah, tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbangan.
3. Menurut Ibrahim Anis                                                                                    
Sifat yang tertanam didalam jiwa, yang dengannya lahirlah macam-macam perbuatan baik atau buruk, tanpa membutuhkan pemikiran dan pertimbangan.
4.      Abdul Karim Zaidan
Akhlaq adalah nilai-nilai dan sifat-sifat yang tertanam dalam jiwa, yang dengan sorotan dan timbangannya seseorang dapat menilai perbuatannya baik atau buruk, untuk kemudian memilih melakukan atau meninggalkannya.
Dari perngertian para ulama di atas, dapat kita gambarkan bahwa akhlaq setidaknya memiliki          lima karakteristik yaitu :
٭ Tertanam kuat di dalam jiwa seseorang
٭ Akhlaq di lakukan dengan mudah dan tanpa pemikiran
٭ Akhlaq timbul dari dalam diri orang yang mengerjakannya tanpa ada
   paksaan dan tekanan dari luar
٭ Akhlaq dilakukan dengan sesungguhnya, bukan main-main atau karena
   bersandiwara
٭ Akhlaq dilakukan ikhlas semata-mata karena Allah bukan karena ingin
   dipuji orang atau karena ingin mendapatkan sesuatu pujian.




B.     Akhlaq Pribadi
Akhlaq pribadi atau dalam bahasa arab adalah al akhlaq al fardiyah, yakni akhlaq yang terdiri dari :
Ø   Yang diperintahkan                     ( al awamir )
Ø   Yang dilarang                              ( an nawahi )
Ø   Yang dibolehkan                          ( al mubahat )
Ø   Akhlaq dalam keadaan darurat    ( al mukhalafah bi al al idhtirar )

C.Macam-macam Akhlaq Pribadi
a. Shidiq
Shidiq (ash-shidqu) yang artinya benar atau jujur, lawan dari dusta atau bohong (al-kazib). Kita sebagai orang muslim dituntut selalu dalam keadaan benar lahir batin, benar hati, benar perkataan, dan benar perbuatan. Antara hati dan perkataan harus sama, tidak boleh berbeda, apalagi antara perkataan dan perbuatan

Rasulullah SAW telah memerintahkan kita untuk selalu shidiq, karena sikap shidiq akan membawa kepada kebaikan, dan kebaikan akan mengantarkan kita ke surga. Dan sebaliknya jika kita melakukan kebohongan maka itu akan mengantarkan kita kepada neraka.
Rasullah bersabda :

Artinya :
“Sesungguhnya ash shidq (kejujuran) itu menunjukkan kepada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan itu menunjukkan ke surga dan sesungguhnya seorang bermaksud untuk jujur sehingga dicatatlah di sisi Allah sebagai seorang yang jujur. Dan sesungguhnya kedustaan itu menunjukkan kepada kejahatan dan sesungguhnya kejahatan itu menunjukkan kepada neraka. Sesungguhnya seorang itu bermaksud untuk berdusta sehingga dicatatlah di sisi Allah sebagai seorang yang suka berdusta.” (Muttafaq ‘alaih)

Bentuk-bentuk Shiddiq
Seorang Muslim harus selalu bersikap benar dimanapun, kapanpun dan dengan siapapun. Shidiq terdiri dari lima bagian :
1)   Benar Perkataan (shidq al-hadits)
Kita sebagai seorang muslim dan muslimah dalam keadaan apapun dan dengan siapapun harus bisa berkata yang baik dan benar, baik dalam menyampaikan informasi, menjawab suatu pertanyaan, dan memerintah ataupun yang lainnya. Seperti dalam hadits nabi
Artinya : Dari Abu Hurairah radhiallahuanhu, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah dia berkata baik atau diam, siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah dia menghormati tetangganya dan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah dia memuliakan tamunya (Riwayat Bukhori dan Muslim)
2)   Benar Pergaulan (shidq al-mu’amalah)
Kita sebagai seorang muslim harus bisa bermua’amalah dengan baik kepada orang lain, tidak bohong, tidak mendusta, dan tidak memalsu. Orang yang shidiq dalam mu’amalah akan menjadi tawadhu’ ( rendah hati ), jauh dari sifat sombong dan ria, 


Rasulullah saw bersabda :

Artinya :
“Sesungguhnya Allah telah mewahyukan kepadaku agar kamu bersikap tawadhu’ sehingga tidak ada seorangpun yang menzalimi yang lainnya, dan juga tidak ada seorangpun yang bersikap sombong terhadap yang lainnya.” (HR. Muslim)
3)    Benar Kemauan (shidq al-a’zam)
Sebagai umat yang beragama, sebaiknya sebelum kita memutuskan suatu perkara atau suatu hal, lebih baik kita mempertimbangkan dan menilai dahulu, apakah yang dilakukannya itu benar dan bermanfaat atau tidak.
4)    Benar Janji (shidq al-wa’ad)
Apabila berjanji, kita sebagai seorang muslim akan selalu menepatinya. Mengingkari janji adalah sifat tercela dan salah satu sifat munafik. Sesungguhnya Allah swt menyukai orang-orang yang selalu menepati janjinya.
Allah swt berfirman  :               
3:76
Artinya :
(Bukan demikian), sebenarnya siapa yang menempati janji (yang dibuatnya) dan bertaqwa, maka sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaqwa. (Ali 'Imran : 76)

5)   Benar Kenyataan (sidq al-had)
Seorang Muslim akan menampilkan dirinya seperti keadaan yang sebenarnya. Dia tidak akan menipu kenyataan, misal : tidak memakai baju kepalsuan, tidak mencari nama, dan tidak pula mengada-ada.
Kebohongan                         
Sifat bohong adalah sifat tercela, Rasulullah SAW menyatakan bahwasanya seorang muslim tidak mungkin menjadi pembohong. Seorang muslim harus menjauhi dari segala bentuk kebohongan, dan dalam bentuk apapun.

Bentuk-bentuk kebohongan:

1)   Khianat
Sifat khianat adalah sejelek-jeleknya sifat bohong yang dimiliki seseorang. Allah swt melarang untuk berkhianat, apalagi kepada Allah SWT dan rasul-Nya.  

Allah SWT berfirman :
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu mengkhianati Allah swt dan RasulNya dan jangan (juga) kamu mengkhianati amanat-amanatNya yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui. ( QS. Al-Anfal : 27 )

2)   Mungkir Janji
Sifat mungkir janji menunjukkan pelakuannya memiliki kepribadian yang lemah. Sifat itu mencabut kasih sayang dan mendatangkan kemudharatan. Mungkir janji menyebabkan waktu terbuang sia-sia dan melahirkan angan-angan kosong. Mungkir janji juga termasuk salah satu sifat orang-orang munafik.


Rasulullah saw bersabda:
Artinya:
“Tanda-tanda orang munafik itu ada tiga. jika berbicara ia berbohong, jika berjanji ia ingkar, dan jika dipercaya ia berkhianat”. (HR Bukhari)

3)   Fitnah
Fitnah adalah perbuatan yang sangat dibenci Allah swt. Oleh sebab itu Allah memerintahkan kepada orang-orang yang beriman untuk tabayyun ( menyelidiki kebenaran suatu berita ) sebelum mempercayai yang disampaikan oleh orang fasik.

Allah swt berfirman :

Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.(Al-Hujurat : 6)

4)   Kesaksian Palsu
Kesaksian palsu merupakan kebohongan yang mendatangkan kemudharatan besar bagi masyarakat dan termasuk dalam dosa besar.

Rasulullah saw bersabda :
Artinya:
Anas ra berkata: “Rasulullah saw. ditanya tentang dosa-dosa besar, kemudian beliau menjawab: “Mempersekutukan Allah, durhaka kepada kedua orang tua, membunuh jiwa (manusia), dan saksi palsu.”

5)   Gunjing
Sifat menggunjinag adalah sifat seseorang yang memiliki jiwa yang sakit, tidak ada keinginan dalam hidupnya, yang ada hanya dia akan senang jika melihat seseorang bermusuhan dan bertengkar. Allah memberi perumpamaan orang-orang yang memilik sifat gunjing seperti memakan bangkai saudaranya. Oleh karena itu sebaik-baik senjata melawan gunjing adalah dengan tidak mendengarkannya.

Allah berfirman :
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang. (Al- Hujurat : 12)

b.   Amanah
Amanah secara etimologis dari bahasa Arab dalam bentuk mashdar dari (amina- amanatan) yang berarti jujur atau dapat dipercaya. Sedangkan dalam bahasa Indonesia amanah berarti pesan, perintah, keterangan atau wejangan.
Amanah adalah segala sesuatu yang dibebankan Allah kepada manusia untuk dilaksanakan. Amanah mempunyai akar kata yang sama dengan kata iman dan aman, sehingga mu'min berarti yang beriman, yang mendatangkan keamanan, juga yang memberi dan menerima amanah. Orang yang beriman disebut juga al-mu'min, karena orang yang beriman menerima rasa aman, iman dan amanah. Bila orang tidak menjalankan amanah berarti tidak beriman dan tidak akan memberikan rasa aman baik untuk dirinya dan sesama masyarakat lingkungan sosialnya. Amanah adalah jalan menuju kesuksesan.
Allah swt berfirman: “Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya.” (QS 23: 8). Dalam ayat lain Allah berfirman: “58.  Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat.” (QS 4: 58)

Bentuk-Bentuk Amanah
Dari pengertian amanah diatas dapat kita kemukakan beberapa bentuk amanah sebagai berkut:
1.   Memelihara Titipan dan Mengembalikannya Seperti Semula.
Apabila seorang muslim dititipi oleh orang lain, misalnya barang berharga. Sekalipun dalam penitipan tidak ada bukti transaksai tertulis, titipan itu harus dipelihara dengan baik dan pada saatnya dikembalikan kepada yang punya haruslah dalam keadaan utuh seperti semula.

Allah swt berfirman:
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat”. (QS.An-nisa : 58)
2.   Menjaga Rahasia
Seorang muslim akan dapat menjaga rahasianya baik itu rahasia pribadi,keluarga, organisaisi,  dan lain sebagainya agar tidak di ketahui orang lain. Apabila seseorang menyampaikan sesuatu yang penting dan rahasia kepada kita, itulah amanah  yang harus kita jaga.

Rasulullah saw bersabda :
Artinya : Nabi pernah membisikkan suatu perkara rahasia kepadaku, maka hal itu aku tak akan kuceritakan kepada siapapun. Dan sungguh Ummu Sulaim pun pernah bertanya tentang rahasia tersebut, namun aku tak menceritakannya. [HR. Bukhari No.5815].

3.   Tidak Menyalahgunakan Jabatan
Jabatan adalah suatu amanah yang harus dijaga. Hukumnya wajib. Penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi, baik keluarga, ataupun kelompoknya  termasuk perbuatan tercela yang melanggar amanah, hukumnya haram.
Misalnya seorang seseorang yang di percaya menjadi wakil rakyat akan tetapi justru mengambil hak- hak rakyat, berarti dia telah menyalahgunakan amanah yang telah diberikan oleh rakyat sebagai wakil rakyat.



Rasulullah saw bersabda : 
Barangsiapa yang kami angkat menjadi karyawan untuk mengerjakan sesuatu, dan kami beri upah menurut semestinya, maka apa yang ia ambil lebih dari upah yang semestinya, maka itu namanya korupsi”. (HR. Abu Dawud dari Buraidah).

4.  Menunaikan Kewajiban dengan Baik.
Semua tugas yang diberikan Allah kepada manusia, maka manusia wajib  menjalankannya karena itu semua ada pertanggung jawabannya dihadapan Allah swt.Betapapun kecilnya, akan dihisab oleh Allah swt.
  99:7
Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan      melihat   (balasan) nya.(QS.Al-zalzalah :7)
99:8
Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan seberat zarah pun niscaya Allah swt akan melihatnya.” (QS. Zalzalah : 8)
5.  Memelihara Nikmat Yang Telah Diberikan Oleh Allah
Semua nikmat yang diberikan oleh Allah kepada manusia merupakan suatu amanah yang harus dijaga dengan baik. Termasuk didalamnya umur, kesehatan, rizki, nikmat, harta benda dan lain  sebagainya. Misalnya harta benda yang diberikan oleh Allah harus digunakan untuk mencari  ridho Allah, selalu bersyukur dan membiasakan bersedekah.

Khianat
Lawan dari  sifat Amanah adalah khianat.
Kata khianat berasal dari bahasa arab yang berupa bentuk masdar dari kata kerja “خانيخون” selain “خيانة” bentuk masdarnya bisa berupa ‘خونا– وخاونة – ومخانة " yang semuanya berarti “ان يؤتمن الا نسان فلا ينصخ ” sikap tidak bagusnya seseorang ketika diberi kepercayaan.

Allah swt berfirman :
  
Artinya: “Dan janganlah kamu berdebat ( untuk membela ) orang-orang yang menghianati dirinya. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berhianat lagi bergelimang dosa.” (QS. An-Nisa :107)

c.   Istiqomah  
Secara etimologis, istiqomah berasal dari istiqoma-yastaqimu yang berarti tegak lurus. Dalam terminologi akhlaq istiqomah adalah sikap teguh dalam mempertahankan keimanan dan keislaman sekalipun menghadapi berbagai macam rintangan dan godaan.
Perintah dalam beristiqomah dinyatakan dalam al-Aquran :

Artinya: Maka karena itu serulah (mereka kepada agama ini) dan tetaplah sebagai mana diperintahkan kepadamu dan janganlah mengikuti hawa nafsu mereka dan katakanlah: "Aku beriman kepada semua Kitab yang diturunkan Allah dan aku diperintahkan supaya berlaku adil diantara kamu. Allah-lah Tuhan kami dan Tuhan kamu. Bagi kami amal-amal kami dan bagi kamu amal-amal kamu. Tidak ada pertengkaran antara kami dan kamu, Allah mengumpulkan antara kita dan kepada-Nya-lah kembali (kita)".( QS.Asy-Sura: 15 )
Iman yang sempurna  adalah iman yang mencakup tiga dimensi yaitu hati, lisan dan amal perbuatan. Seorang yang beriman harus dapat beristiqomah dalam tiga dimensi tersebut. Ibarat berjalan  seorang yang beristiqomah akan selalu berjalan kepada yang lurus yang  cepat alam menghantarkan tujuan.                                                                                                        
 Hal ini tercermin dalam perkataan dan  perbuatanya yang  benar untuk mensucikan hati dan dirinya. Tentulah orang yang berisitiqomah akan mengalami  beberapa ujian dari Allah.
Ujian dari Allah tidaklah berupa kesedihan semata melainkan ujian dari Allah termasuk  kesenangan juga. Namun seorang yang istiqomah akan tetap teguh dalam mengahadapi kedua  ujian terebut. Dia tidak akan pernah mundur terhadap ancaman, kemunduran, hambatan dan lain sebagainya. Tidak terbujuk oleh harta benda, kemegahan, pujian, kesenangan.

Buah dari Istiqomah
Dalam QS. Funshshilat 41: 30-32 dijelaskan beberapa buah yang akan dipetik oleh orang yang beristiqomah baik didunia  maupun di akhirat.
Dari ayat tersebut dijelaskan bahwa buah dari istiqomah adalah :
1.  Orang yang beristiqomah akan dijauhkan oleh Allah dari rasa takut dan sedih yang negatif.  Misalnya takut menghadapi masa depan, takut menyatakan kebenaran namun orang yang  beristiqomah  senantiasa akan mendapatkan kesuksesan dalam kehidupannya didunia karena akan dilindungi  oleh Allah.
2.   Akan mendapatkan lindungan oleh Allah yang dijamin akan   mendapatkan kesuksesan dalam kehidupan perjuangan di dunia.
Demikianlah sikap istiqomah memang sangat diperlukan dalam kehidupan ini. Karena  tanpa sikap seperti itu seseorang akan cepat berputus asa dan cepat lupa diri, dan mudah terombang ambing oleh berbagai macam arus. Orang yang tidak beristiqomah ibarat baling-baling di atas bukit yang berputar menuruti arah angin yang berhembus.

d.Iffah
Secara etimologis, iffah adalah bentuk masdar dari affa-ya’iffu-iffah yang berarti menjauhkan diri dari hal-hal yang tidak baik,dan juga berarti kesucian tubuh.
Secara terminologis,iffah adalah memelihara kehormatan diri dari segala hal yanag akan merendahkan,merusak dan menjatuhkannya.
Nilai dan wibawa seseorang tidaklah di tentukan oleh kekayaan dan jabatannya,dan tidak pula oleh bentuk dan rupanya,tapi di tentukan oleh kehormatan dirinya.Untuk menjaga kehormatan diri tersebut,setiap orang haruslah menjauhkan diri dari segala hal yang dilarang oleh Allah SWT.dia harus bisa mengendalikan hawa nafsunya.
Bentuk-bentuk Iffah
Al-qura’an dan hadis memberikan beberapa contoh dari iffah sebagai berikut:
1.   Untuk menjaga kehormatan diri dalam hubungannya dengan masalah seksual,seorang Muslim dan Muslimah diperintahkan untuk menjaga pandangan,penglihatan,pergaulan dan pakaiannya.                                                                               

Allah swt berfirman: 

Artinya: Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". (QS. An-nisa :30)
  
Artinya : Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS. An-nisa:31)

Dan Allah SWT.berfirman dalam surat Al-Ahzab ayat 59,
       
Artinya: “Hai Nabi,katakanlah kepada istri-istrimu,anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin,hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal,karena itu mereka tidak diganggu dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Dari ayat diatas jelaslah bagaimana Allah dan Rasulnya memberikan tuntunan tentang cara menjaga kehormatan diri dalam hubungannya dengan masalah seksual.                                                                            Disamping tidak bergaul secara bebas,untuk menjaga kehormatan diri, islam mengajarkan kepada kita bagaimana mengatur pandangan terhadap lawan jenis dan berpakaian yang sopan dan benar menurut agama,yang menutup aurat,tidak ketat,tidak transparan dan tidak pula menunjukkan kesombongan.
2.   Untuk menjaga kehormatan diri dalam hubungannya dengan masalah harta,islam mengajarkan,terutama bagi orang miskin untuk tidak menadahkan tangannya (meminta-minta). Islam juga menganjurkan kepada orang-orang yang mampu untuk membantu orang -orang miskin yang tidak mau memohon bantuan karna sikap iffah mereka.Allah berfirman dalam surat Al-Baqoroh ayat 273,

Artinya: “(Berinfaklah)kepada orang orang fakir yang terikat(oleh)jihad di jalan Allah;mereka tidak dapat (berusaha)di muka bumi ini;orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena mereka memelihara diri dari minta-minta.kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifat nya,mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak.dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan di jalan Allah maka sesungguh nya Allah Maha Mengetahui”
Meminta-minta adalah perbuatan yang merendahkan kehormatan diri.Dari pada meminta-minta seorang lebih baik mengerjakan apa saja untuk mendapatkan penghasilan asal halal sekalipun mengumpulkan kayu api.
3.   Untuk menjaga kehormatan diri dari dalam hubungannya dengan kepercayaan orang lain kepada dirinya,seseorang harus betul-betul menjauhi segala macam ketidak jujuran, jangan sekali-kali berkata bohong, ingkar janji, khianat dan lain sebagainya.             
Rasulullah saw bersabda:
 Artinya : “Berikanlah jaminan kepadaku terhadap enam perkara,maka aku akan memberimu enam jaminan kalian masuk syurga.Yaitu, jujurlah bila kamu berkata,tepatilah bila kamu berjanji, tunaikanlah amanah kepada yang berhak jika kamu diberi amanah,jagalah kemaluanmu,tegurkanlah pandanganmu,dan tahanlah tanganmu(sehingga tidak menyakiti orang lain).” (HR.Ahmad dan Ibn Hibban)
Demikianlah sifat iffah yang sangat di perlukan untuk menjaga kehormatan dan kesucian diri sehingga tidak ada peluang sedikit pun bagi orang lain (yang tidak senang dengannya) untuk melemparkan tuduhan dan fitnahan.Orang yang mempunyai sikap iffah akan dihormati dan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Dan yang lebih penting lagi dia akan mendapatkan ridho Allah swt.

e.   Mujahadah
      Istilah mujahadah berasal dari kata jaahada-yuhaahidu-mujaahadah-jihad  yang berarti mencurahkan segala kemampuan. Dalam konteks akhlaq,mujahadah adalah mencurahkan segala kemampuan untuk melepas diri dari segala hal yang menghambat pendekatan diri terhadad Allah swt, baik hambatan yang bersifat internal maupun eksternal.

Hambatan yang bersifat Internal datang dari jiwa yang mendorong untuk berbuat keburukan,hawa nafsu yang tidak terkendali,dan kecintaan kepada dunia.Sedangkan hambatan eksternal datang dari syaithan,orang kafir, munafik, dan para pelaku kemaksiatan dan kemungkaran.Untuk mengatasi semua hambatan tersebut diperlukan usaha dan perjuangan yang sungguh-sungguh serta usaha yang keras,dan itu disebut dengan Mujahadah.Apabila seseorang bermujahadah untuk mencari keridhoan Allah SWT,
 maka Allah berjanji akan menunjukkan jalan baginya untuk mencapai tujuan tersebut. Allah SWT,berfirman:
 Artinya: “Dan orang-orang yang bermujahadah untuk (mencari keridhoan Allah),benar-benar akan kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan kami.Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang yang berbuat baik.” (QS.Al-‘Ankabut : 69)
Objek Mujahadah
    Secara terperinci,objek mujahadah ada enam hal :
1.   Jiwa yang selalu mendorong seseorang untuk melakukan kedurhakaan atau dalam istilah Al-Qur’an fujur. Jiwa ini adalah yang mendorong kepada keinginan-keinginan yang rendah yang menjurus kepada hal-hal yang negatif.
2.   Hawa nafsu tidak terkendali, yang menyebabkan seseorang melakukan apa saja untuk memenuhi hawa nafsunya itu tanpa memedulikan mudhorot bagi dirinya dan orang lain.  Untuk mengendalikan hawa nafsu diperlukan sebuah perjuangan yang tidak kenal lelah,karena perang melawan hawa nafsu lebih berat dari pada perang melawan musuh di luar.
3.   Syaithan yang selalu menggoda umat manusia untuk memperturukkan hawa nafsu nya sehingga lupa kepada Allah swt, dan untuk selanjutnya lupa kepada dirinya sendiri.
4.   Kecintaan terhadap dunia yang berlebihan sehingga mengalahkan kecintaan kepada akhirat, padahal keberadaan manusia di dunia hanya sementara, dan kehidupan yang kekal dan abadi adalah kehidupan di akhirat
5.   Orang kafir dan munafik yang tidak pernah puas hati sebelum orang-orang beriman kembali menjadi kufur.
6.   Para pelaku kemaksiatan dan kemungkaran,termasuk dari orang-orang yang mengaku beriman sendiri, yang tidak hanya merugikan dirinya tapi merugikan masyarakat. Dan perbuatan mereka dapat mengganggu orang lain melakukan amal ibadah dan kebajikan.Untuk itulah Allah SWT, memerintahkan kepada orang-orang yang beriman untuk melakukan nahi munkar, di samping amar ma’ruf.

Cara mujahah
      Setelah menyadari enam hal yang menjadi objek mujahadah diatas, maka kita perlu berusaha mencurahkan segala kemampuan dan potensi yang kita miliki untuk menghadapinya.Secara garis besar ada tiga cara mujahadah:
v  Yang pertama,sebagai landasan teoristis,berusaha sungguh-sungguh:
1.   Memahami hakikat jiwa dan bagaimana pengaruh kebaikan dan keburukan yang dilakukan terhadap kesucian jiwa.
2.   Menyadari bahwa hawa nafsu jika di kelola dengan baik akan berakibat positif untuk kebaikan diri,tapi jika tidak bisa di kendalikan akan merusak.
3.   Menyadari dan mengingat selalu bahwa syaitan tidak akan pernah berhenti menjerumuskan umat manusia dengan segala macam cara.
4.   Menyadari bahwa segala nikmat kehidupan di dunia belum seberapa dibandingkan dengan nikmat di syurga.
5.   Menyadari bahwa sebagian besar orang-orang kafir dan munafik tidak akan pernah berdiam diri selama orang-orang beriman tidak mengikuti pandangan dan sikap hidup mereka, oleh sebab itu di perlukan persatuan dan tolong menolong sesama orang islam dalam menghadapinya.
6.   Menyadari bahwa kemaksiatan dan kemungkaran jika dibiarkan akan merusak masyarakat dan menghancurkan segala kebaikan yang sudah dibangunnya.
v  Yang kedua, melakukan amal ibadah praktis yang dituntunkan oleh Rasulullah saw, untuk memperkuat mental spiritual dan meningkatkan semangat juang untuk menghadapi semua tantangan,dan amalan itu antara lain:
1.   Mendirikan sholat malam,karena malam sangat efektif untuk meningkatkan mental spiritual dan semangat juang,
2.   Puasa sunnah
3.   Membaca Al-Qur’an sebanyak-banyak nya dan lebih baik lagi jika diikuti dengan perenungan serta pemahaman isinya.
4.   Berdzikir dan berdo’a, terutama mohon perlindungan Allah SWT, dari godaan syaitan.
v  Yang ketiga (untuk menghadapi hambatan luar) adalah dengan jihad,mulai dari jihad dengan harta benda,ilmu pengetahuan,tenaga,sampai dengan nyawa.
      Dengan demikian barang siapa yang bermujahadah pada jalan Allah SWT maka Allah akan memberikan hidayah kepadanya,dan pada akhirnya semua hasil dari mujahadah itu akan kembali untuk kebaikan dirinya sendiri.Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-‘Ankabut ayat 6,
  29:6
 Artinya: “Dan barang siapa yang bermujahadah,maka sesungguhnya mujahadahnya itu adalah untuk dirinya sendiri,sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”

f. Syaja’ah
Syaja’ah artinya berani, tapi bukan berani dalam arti siap menantang siapa saja tanpa mempedulikan apakah dia berada di pihak yang benar atau salah, dan bukan pula berani memperturutkan hawa nafsu. Tetapi berani yang berlandaskan kebenaran dan dilakukan dengan penuh kebenaran.
Rasulullah saw bersabda, yang artinya:
“Bukanlah yang dinamakan pemberani itu orang yang kuat bergulat. Sesungguhnya pemberani itu ialah orang yang sanggup menguasai dirinya diwaktu marah”. (HR. Muttafaqun ‘Alaih)

Bentuk-bentuk Keberanian
1.      Keberanian menghadapi musuh dalam peperangan (jihad fi sabilillah).Seorang muslim harus berani terjun ke medan perang untuk menegakkan dan membela kebenaran. Seseorang dapat dikatakan memiliki sifat berani jika ia memiliki daya tahan yang besar untuk menghadapi kesulitan, penderitaan dan mungkin saja bahaya dan penyiksaan karena ia berada di jalan Allah.

Allah swt berfirman :

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur). (Al-Anfal : 15)

Artinya: Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (sisat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahannam. Dan amat buruklah tempat kembalinya. (Al-Anfal: 16)

2.      Berterusterang dalam kebenaran
Qulil haq walau kaana muuran (katakan yang benar meskipun itu pahit) dan berkata benar di hadapan penguasa yang zhalim adalah juga salah satu bentuk jihad bil lisan. Jelas saja dibutuhkan keberanian menanggung segala resiko bila kita senantiasa berterus terang dalam kebenaran.
3.      Mengakui kesalahan
Salah satu orang yang memiliki sifat pengecut adalah tidak mau mengakui kesalahan, mencari kambing hitam dan bersikap “lempar batu, sembunyi tangan”.Sebaliknya orang yang memiliki sifat syaja’ah berani mengakui kesalahan, mau meminta maaf, bersedia mengoreksi kesalahan dan bertanggung jawab.
4.      Bersikap objektif pada diri sendiri
Ada orang yang cenderung bersikap over estimasi terhadap dirinya, menganggap dirinya baik, hebat, mumpuni dan tidak memiliki kelemahan serta kekurangan. Sebaliknya ada yang bersikap under estimasi terhadap dirinya yakni menganggap dirinya bodoh, tidak mampu berbuat apa-apa dan tidak memiliki kelebihan apapun.
Kedua sikap tersebut jelas tidak proporsional dan tidak objektif. Orang yang berani akan bersikap obyektif, dalam mengenali dirinya yang memiliki sisi baik dan sisi buruk adalah contoh sifat syaja’ah.
5.      Menahan nafsu di saat marah
Seseorang dikatakan berani bila ia tetap mampu bermujahadah li nafsi, melawan nafsu dan amarah. Kemudian ia tetap dapat mengendalikan diri dan menahan tangannya padahal ia punya kemampuan dan peluang untuk melampiaskan amarahnya.
Contohnya Figur Sahabat dan Sahabiyah yang Memiliki Sifat saja’ah. Berani karena benar dan rela mati demi kebenaran. Slogan tersebut pantas dilekatkan pada diri sahabat-sahabat dan sahabiyah-sahabiyah Rasulullah saw. Karena keagungan kisah-kisah perjuangan mereka.



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Akhlak pribadi terhadap diri sendiri meliputi kewajiban terhadap dirinya disertai dengan larangan merusak, meminasakan dan menganiyaya diri sendiri baik secara jasmani maupun secara rohani. Akhlak pribadi seseorang itu ada dua macam yaitu akhlak pribadi yang baik dan akhlak pribadi yang buruk. Akhlak yang baik misalnya shidiq, amanah, istiqomah, iffah, mujahaddah, syaja’ah, tawadhu’, malu, sabar dan pemaaf. Akhlak pribadi yang buruk misalnya suka berbohong, berkhianat, pantang menyerah tidak tahu malu dan lain sebagainnya.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi akhlak pribadi seseorang yaitu antara lain, faktor intern yaitu faktor. yang mempengaruhi dalam diri sendiri, faktor ekstern yaitu faktor dari luar baik dari keluarga, kelompok, sahabat ataupun masyarakat. Oleh karena itu sifat pribadi seorang muslim selalu terjaga dengan baik ada beberapa cara agar akhlaq pribadi seseorang terbentuk baik diantaranya sebagai berikut: Aqidah (keyakinan) yang benar , berdoa kepada Allah swt, mujahadah (perjuangan), muhasabah (intropeksi diri), tafakur (merenung) dampak postif dari akhlak mulia, melihat dampak negatif dari akhlak tercela, jangan pernah berputus asa, bercita-cita yang tinggi, berpaling dari orang-orang yang bodoh dan lain sebagainya.


































DAFTAR PUSTAKA

Ilyas,Yunahar, Kuliah Akhlak. Yogyakarta: LPPI UMY
Sulaiman, Umar. 1996. Ciri-ciri kepribadian muslim. Jakarta: Raja Grafindo persada
Zakiah Haradjat, dkk. 1990. Dasar – dasar Akhlak . Jakarta